ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN DAN PELAJAR DAN MAHASISWA NATUNA (HPMN)
PONTIANAK KALIMANTAN BARAT
BAB I
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT
Pasal I
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Natuna ( HPMN ) Pontianak
Pasal 2
Waktu dan Tempat
Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Natuna (HPMN ) didirikan di Pontianak pada tanggal 5 maret 2002 dan berkedudukan di kota Pontianak Kalimantan Barat
BAB II
ASAS
Pasal 3
Asas Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Natuna (HPMN) Pontianak berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
BAB III
SIFAT DAN STATUS
Pasal 4
Sifat
Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Natuna (HPMN) Pontianak bersifat independen
Pasal 5
Status
Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Natuna (HPMN) Pontianak berstatus sebagai unit kegiatan pelajar dan mahasiswa Natuna di Pontianak
BAB IV
FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 6
Fungsi
Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Natuna (HPMN) Pontianak berfungsi sebagai pusat informasi dan kegiatan pelajar dan mahasiswa Natuna di Pontianak
Pasal 7
Tugas
Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Natuna (HPMN) Pontianak sebagai lembaga yang mengkoordinasi semua organisasi pelajar dan mahasiswa Natuna di Pontianak
Pasal 8
Wewenang
Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Natuna (HPMN) Pontianak berwewenang membuat kebijakan umum program kegiatan kemahasiswaan di lingkungan pelajar dan mahasiswa Natuna di Pontianak
BAB V
TUJUAN DAN AKTIVITAS
Pasal 9
Tujuan
Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Natuna (HPMN) Pontianak bertujuan mengembangkan dan meningkatkan kreativitas dan kemampuan sumber daya manusia (SDM) anggota HPMN-P
Pasal 10
Aktivitas
Aktivitas yang dilakukan HPMN-P adalah :
1. Membina dan mengembangkan kepribadian pelajar dan mahasiswa Natuna di Pontianak
2. Mengembangkan kreativitas, kualitas akademis dan sosial budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
3. Berpartisipasi dalam dunia ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi pengembangan sumber daya manusia
4. menyediakan database informasi
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Keanggotaan
Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Natuna (HPMN) Pontianak beranggotaan seluruh pelajar dan mahasiswa Natuna yang memenuhi syarat-syarat keanggotaan
BAB VII KEORGANISASIAN
Pasal 12
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Natuna (HPMN) Pontianak terdiri dari musyawarah besar , dewan pembina, pengurus dan anggota.
Pasal 13
Kepengurusan
Kepengurusan organisasi dipegang oleh anggota HPMN Pontianak
Pasal 14
Dewan pembina
Untuk keteraturan dan kesinambungan gerak langkah Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Natuna (HPMN) Pontianak dengan tujuan dan aktivitas organisasi maka dibentuklah Dewan Pembina Organisasi (DPO)
Pasal 15
Badan Semi Otonom
Untuk melaksanakan tugas-tugas khusus maka dibentuklah Badan Semi Otonom (BSO) yang bertanggung jawab kepada ketua umum.
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 16
Permusyawaratan
Permusyawaratan yang ada di Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Natuna (HPMN) Pontianak terdiri dari musyawarah besar, musyawarah luar biasa dan rapat pengurus dan anggota.
BAB IX
PERBENDAHARAAN
Pasal 17
Perbendaharaan
Harta benda Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Natuna (HPMN) Pontianak terdiri dari:
1. Dana budgeter
2. Usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat
3. Harta inventaris
4. Infaq perseorangan
BAB X
LAMBANG ORGANSISASI
Pasal 18
Lambang organisasi
Lambang Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Natuna (HPMN) Pontianak adalah
BAB XI POLA HUBUNGAN HPMN-P DAN HKN-P
Pasal 19
Pola hubungan
Pola hubungan antara organisasi HPMN-P dan HKN-P bersifat instruktif dan koordinatif
BAB XII PERUBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 20
Perubahan dan pengesahan
Perubahan dan pengesahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi ini hanya dapat dilakukan dalam musyawarah besar Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Natuna (HPMN) Pontianak
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan dimuat dalam anggaran rumah tangga Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Natuna (HPMN) Pontianak
Pasal 22
Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN PELAJAR DAN MAHASISWA NATUNA
PONTIANAK KALIMANTAN BARAT
BAB I KEANGGOTAAN
A. ANGGOTA
Pasal 1
Anggota
Anggota HPMN-P adalah pelajar dan mahasiswa Natuna yang sedang menuntut ilmu di Pontianak
B. HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
Hak dan Kewajiban
1. Hak anggota
Anggota mempunyai hak bicara dan hak suara. Hak bicara yaitu mengajukan usul, pendapat dan pertanyaan kepada pengurus baik secara lisan maupun tulisan. Sedangkan hak suara yaitu hak untuk memilih dan dipilih
2. Kewajiban anggota
Mematuhi AD/ART,GBHK, dan ketetapan musyawarah besar HPMN-P
Menjaga nama baik organisasi
Berpartisipasi dalam aktifitas organisasi
C. BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 3
Berakhirnya keanggotaan
Keanggotaan akan berakhir bila :
Tidak terdaftar lagi sebagai pelajar atau mahasiswa atau berhenti
Meninggal dunia
Mengundurkan diri dari keanggotaan
BAB II KEORGANISASIAN
Pasal 4
Bagan struktur organisasi
Keterangan:
= garis instruksi
= garis koordinasi
Pasal 5
Syarat kepengurusan
Syarat kepengurusan adalah merupakan anggota Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Natuna (HPMN) Pontianak
Pasal 6
Personalia pengurus
Personalia pengurus terdiri dari ketua umum, sekretaris umum, bendahara umum, kepala bidang, sekretaris bidang, kepala biro dan sekretaris biro
Masa jabatan selama 1 periode kepengurusan terhitung sejak musyawarah besar HPMN-P
Pasal 7
Tugas dan wewenang
Tugas pengurus antara lain :
a. Mentaati dan melaksanakan hasil keputusan mubes serta kebijakan / ketetapan organisasi lainnya
b. Bertanggung jawab penuh kepada mubes dan bertanggung jawab secara administratif kepada ketua umum
c. Pengurus dapat melaksanakan tugasnya setelah serah terima jabatan dengan pengurus demisioner
Wewenang pengurus adalah membuat ketentuan dan ketetapan-ketetapan organisasi yang berkaitan dengan kepentingan HPMN-P baik internal maupun eksternal yang tidak bertentangan dengan hasil ketetapan musyawarah besar HPMN-P
Pasal 8
Resuffle dan pemberhentian pengurus
Resuffle dan pemberhentian pengurus dilakukan bila pengurus mengundurkan diri, tidak mampu dan diangap tidak mampu menjalankan amanah sebagaimana mestinya.
Pemberhentian dan pengangkatan pengurus baru melalui Pengurus Harian dan SK ketua
Pasal 9
Dewan Pembina
Pesonalia dewan pengurus terdiri dari Himpunan Keluarga Natuna Pontianak (HKN-P)
Masa jabatan Dewan Pembina sama dengan pengurus dan sesudahnya dapat dipilih kembali sesuai dengan ketentuan yang diatur.
Tugas dan wewenang Dewan Pembina adalah memberikan pertimbangan dan saran terhadap pelaksanaan organisasi.
BAB III
PERMUSYAWARATAN
Pasal 10
Musyawarah besar
Status
a. Musyawarah besar merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
b. Musyawarah besar dilakukan sekali dalam setahun
Wewenang
a. Menetapkan tata tertib
b. Mengevaluasi kerja pengurus dan mendemisioner pengurus sebelumnya
c. Meninjau kembali dan menetapkan AD /ART
d. Meninjau kembali dan menetapkan GBHK
e. Menetapkan rekomendasi kelembagaan
f. Memilih kepemimpinan organisasi dan memilih tim formatur
g. Memilih dan menetapkan dewan pembina
h. Menetapkan hal-hal yang dianggap perlu
Peserta
Peserta mubes HPMN-P terdiri dari pengurus HPMN-P periode yang berjalan dan anggota HPMN-P
Pasal 11
Musyawarah luar biasa
Musyawarah luar biasa adalah musyawarah yang diselenggarakan diluar waktu yang ditetapkan karena keadaan mendesak dalam rangka upaya penyelamatan organisasi
Pasal 12
Rapat-rapat
Rapat pengurus harian (PH)
a. Rapat PH adalah rapat yang dihadiri oleh ketua umum,sekretaris umum, bendahara umum dan kepala bidang
b. Rapat PH diadakan sedikitnya sekali dalam tiga bulan
c. Rapat PH membahas permasalahan organisasi baik intern maupun ekstern
Rapat pleno
a. Rapat pleno adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus HPMN-P dan utusan dari setiap asrama yang ada di Pontianak serta utusan dari pelajar atau mahasiswa lain.
b. Rapat pleno diadakan setiap enam bulan sekali.
c. Rapat pleno diadakan dalam rangka mengevaluasi dan perbaikan program kerja yang sedang berjalan.
Rapat kerja
a. Rapat kerja adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus HPMN-P yang membahas program kerja secara keseluruhan.
b. Rapat kerja diadakan sedikitnya sekali dalam tiga bulan.
Rapat bidang
a. Rapat bidang adalah rapat yang dihadiri oleh kepala bidang, sekretaris bidang, dan anggota bidang.
b. Rapat bidang diadakan sedikitnya sekali dalam tiga bulan
c. Rapat bidang diadakan dalam rangka membahas program kerja bidang
Rapat biro
a. Rapat biro adalah rapat yang dihadiri oleh kepala biro beserta anggota biro
b. Rapat biro diadakan sedikitnya sekali dalam tiga bulan.
c. Rapat biro diadakan dalam rangka membahas program kerja biro
Pasal 13
Pengambilan keputusan
Pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat
Voting (pengambilan suara terbanyak) dipilih sebagai alternatif terakhir jika tidak tercapai musyawarah untuk mufakat
BAB IV
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI LAIN
Pasal 14
Hubungan organisasi lain
HPMN-P siap bekerja sama dengan organisasi dan lembaga lainnya baik intern maupun ekstern sesuai dengan ketetapan yang ditetapkan.
BAB V
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 15
Aturan tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga dapat diatur dalam ketetapan lain dan tidak boleh bertentangan dengan AD/ART.